Pada dasarnya, keluarga sakinah
sukar diukur karena merupakan satu perkara yang abstrak dan hanya boleh
ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri
keluarga sakinah, diantaranya :
a.
Rumah Tangga Didirikan Berlandaskan Al-Quran Dan Sunnah
Asas
yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga
yang dibina atas landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah
dan bukannya atas dasar cinta semata-mata. Ia menjadi panduan kepada suami istri sekiranya menghadapi perbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumahtangga.
dan bukannya atas dasar cinta semata-mata. Ia menjadi panduan kepada suami istri sekiranya menghadapi perbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumahtangga.
Firman
Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya :
“Kemudian jika kamu selisih faham / pendapat tentang sesuatu, maka
kembalilah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasulullah (Sunnah)”.
b.
Rumah Tangga Berasaskan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)
Tanpa ‘al-mawaddah’ dan ‘al-Rahmah’, masyarakat
tidak akan dapat hidup dengan tenang dan aman terutamanya dalam institusi
kekeluargaan. Dua perkara ini sangat-sangat diperlukan kerana sifat kasih
sayang yang wujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat
yang bahagia, saling menghormati, saling mempercayai dan tolong-menolong. Tanpa kasih sayang, perkawinan akan hancur, kebahagiaan
hanya akan menjadi angan-angan saja.
c.
Mengetahui
Peraturan Berumahtangga
Setiap keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut
dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami
dengan tidak keluar rumah melainkan setelah mendapat izin, tidak menyanggah
pendapat suami walaupun si istri merasakan dirinya betul selama suami tidak
melanggar syariat, dan tidak menceritakan hal rumahtangga kepada orang lain.
Anak pula wajib taat kepada kedua orangtuanya selama perintah keduanya tidak
bertentangan dengan larangan Allah.
Lain pula peranan sebagai seorang suami. Suami merupakan
ketua keluarga dan mempunyai tanggung jawab memastikan setiap ahli keluarganya
untuk mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing dalam keluarga
supaya sebuah keluarga sakinah dapat dibentuk.
Firman Allah SWT dalam
Surat An-Nisa’: 34 yang artinya :
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara
(mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah
mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
d.
Menghormati
dan Mengasihi Kedua Ibu Bapak
Perkawinan bukanlah semata-mata menghubungkan antara
kehidupan kedua pasangan tetapi ia juga melibatkan seluruh kehidupan keluarga
kedua belah pihak, terutamanya hubungan terhadap ibu bapak kedua pasangan. Oleh
itu, pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah seharusnya tidak menepikan
ibu bapak dalam urusan pemilihan jodoh, terutamanya anak lelaki. Anak lelaki
perlu mendapat restu kedua ibu bapaknya karena perkawinan tidak akan memutuskan
tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya. Selain itu, pasangan juga perlu
mengasihi ibu bapak supaya mendapat keberkatan untuk mencapai kebahagiaan dalam
berumahtangga.
Firman Allah SWT yang
menerangkan kewajiban anak kepada ibu bapaknya dalam Surah al-Ankabut : 8 yang
artinya :
“Dan kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepadadua
orang ibu- bapanya. dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada
pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya.
Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku khabarkan kepadamu apa yang
Telah kamu kerjakan”
e.
Menjaga Hubungan Kerabat dan
Ipar
Antara tujuan ikatan
perkawinan ialah untuk menyambung hubungan keluarga kedua belah pihak termasuk
saudara ipar kedua belah pihak dan kerabat-kerabatnya. Karena biasanya masalah
seperti perceraian timbul disebabkan kerenggangan hubungan dengan kerabat dan
ipar.
1 komentar:
Mudah2an keluarga kecil ku menjadi samara amin ..............
Posting Komentar